Rabu, 08 Maret 2017

MAUSU'AH MUYASSAROH

Posted by Hey Ra with No comments
📖👤Syaikh Husain Al Uwaisyah.

Lanjutan,

Alhamdulillah
Washolatu washolamu'ala rasulillah

👉 Masih berhubungan dengan masalah haid dan nifas



Kata beliau keguguran sama saja sudah terbentuk janin atau belum maka itu dianggap nifas ini pendapat beliau.

Adapun pendapat imam yang empat apabila telah terbentuk janin maka ia dianggap nifas.

Adapun apabila belum terbentuk janin hanya 'alaqoh biasanya itu dibawah 40 hari maka itu  bukan nifas hanya dianggap darah rusak saja. Ini pendapat yang dirojihkan Syaikh Bin Baz dan Syaikh Utsaimin.

Dilihat apakah sudah terbentuk janin atau belum. Kalau sudah terbentuk janin maka itu dianggap darah rusak dan kalau sudah terbentuk maka itu dianggap darah nifas.


👉Apabila wanita belum melihat dihari - hari akhirnya bekas bekas darah tapi juga belum melihat benang putih maka tetap dianggap darah haid selama ia masih dihari kebiasaannya.

Artinya seperti kebiasaanya tujuh hari kemudian dihari ke enam bersih tapi belum melihat benang putih seperti benang itu maka tetap dianggap darah haid. Dihari ke tujuh belum terlihat baru terlihat disore hari terlihat maka dianggap bersih dan ia sudah wajib mandi.

Tetapi dihari ke delapan belum terlihat benang putih tapi sudah bersih sementara kebiasaanya tujuh hari maka tetap ia dianggap bersih dan wajib mandi.


👉 Apabila seorang wanita merasakan sakitnya mau haid tapi belum keluar darah sebelum matahari tenggelam maka ia tetap wajib menyempurnakan puasanya dan tetap melaksanakan sholatnya. Karena yang dianggap itu adalah keluarnya darah bukan sebatas sakitnya


👉 Apabila datang haidnya itu tidak tetap berubah ubah maka pada saat itu melihat warna darah karena warna darah haid itu hitam. Karena ia tidak punya kebiasaan dan tanggalan yang tetap untuk haid maka pada saat itu melihat kondisi dan warna darah.


👉 Kafarat suami yang mensetubuhi istrinya yang sedang haid atau nifas sama saja yaitu satu dinar atau setengah dinar.


Wallahu 'alam 🌺

0 komentar:

Posting Komentar